Ruang Disabilitas Sebagai Kampanye Mengikis Stigma Negatif dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Di Masyarakat

Selamat malam teman-teman hari ini saya ingin berbagi pandangan saya terhadap diskriminasi kaum disibilitas, disini saya mencoba untuk memberikan solusi terhadap munculnya stigma negatif dan diskriminasi penyandang disabilitas di masyarakat . Jika kalian mempunyai pendapat sendiri kolom komentar selalu terbuka, mari kita buka diskusi dengan asyik.


Ruang Disabilitas Sebagai Kampanye Mengikis Stigma Negatif dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Di Masyarakat 
Menurut International Labour Organization (ILO) yang merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan pada tahun 2017 ada 15 persen jumlah penduduk di dunia adalah disabilitas hampir sekitar 82 persen penyandang disabilitas hidup di negara - negara berkembang dan tertinggal serta kerap kali menghadapi keterbatasan terhadap akses kesehatan , Pendidikan , pekerjaan yang layak dan sebagainya . Sementara Menurut Badan Pusat Statistik, SAKERNAS tahun 2017, dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia adalah 237,641,326 orang dan sekitar 24 jutanya adalah penyandang disabilitas dan itu sejalan dengan perhitungan yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO) badan PBB untuk menangani kesehatan dunia . tetapi Menurut data PUSDATIN dari Kementerian Sosial, pada tahun 2017 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 11,580,117 orang. Perbedaan data juga ditunjukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi , mereka mengklaim pada tahun 2017 jumlah penyandang disabilitas adalah 7,126,409 orang . 
Melihat perbedaan jumlah data penyandang disabilitas di Indonesia dapat disimpulkan bahwa kurang akuratnya data telah banyak menghambat serangkaian upaya program pemerintah dan masyarakat ataupun organisasi penyandang disabilitas (DPO) untuk menyelesaikan permasalahan dikalangan disabilitas , ditambah lagi permasalahan disabilitas di Indonesia salah satunya menurut penelitian yang dilakukan oleh miranda – Galarza tahun 2013 bahwa dalam kesimpulan penelitiannya mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas memiliki rasa ketakutan dan kepercayaan diri yang sangat rendah ketika berhubungan dengan orang-orang normal , sehingga banyak dari mereka jarang berpartisipasi pada kegiatan masyarakat . 
Kemudian ada permasalahan mengenai stigma negatif dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebelumnya pengertian dari stigma sendiri Menurut Mansyur (1997), Stigma adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Sementara pengertian diskriminasi sendiri Menurut PBB, adalah perilaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan perbedaan dalam kategorisasi yang dibuat oleh alam atau masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya. Hal ini sering terjadi khususnya pada masyarakat awam hal ini dibuktikan dari dari laman berita online semarang.bisnis.com tanggal 6 november , diberitakan bahwa maraknya kasus pemasungan yang dialami oleh penyandang disabilitas salah satunya di wilayah jawa tengah yang mencapai 511 kejadian . korban pemasungan ini kebanyakan adalah penyandang disabilitas mental , bukan tanpa alasan banyak keluarga di desa-desa merasa malu mempunyai keluarga yang memilki keterbelakangan mental karena faktor stigma negatif yang ada di masyarakat bahwa itu adalah aib dan harus dihilangkan ataupun disembunyikan . kurangnya literasi masyarakat umum mengenai penyandang disabilitas pun sangat tinggi sehingga mereka mudah mendiskriminasikan hak-hak penyandang disabilitas di wilayahnya seperti saat melamar pekerjaan mendapatkan pendidikan dan sebenarnya masih banyak lagi permasalahn penyandang disabilitas di masyarakat mulai dari akses aksesbilitas serta hak dasar hidup lainnya
    Jika melihat permasalahan yang ada menurut penulis sendiri stigma negatif yang ada di masyarakat mengenai penyandang disabilitas merupakan salah satu faktor utama dari banyaknya masalah yg melekat pada penyandang disabilitas karena jika stigma negatif ini terus melekat menyebabkan selalu adanya tindakan diskriminasi kepada penyandang disabilitas yang akan menyebabkan kurang percaya dirinya mereka terhadap kegiatan sehari-hari di masyarakat dan ini akan menyebabkan masalah pendataan mengenai jumlah dari penyandang disabilitas itu sendiri dan akan berpengaruh terhadap penyediaan akses disabilitas di lingkungannya . 
Untuk menyelesaikan permasalahan diatas terutama mengenai stigma negatif serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebenaranya pemerintah melalui undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terutama pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Kesamaan “Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat”. Serta pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas”. Telah banyak membuat program- program yang bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas , tetapi menurut penulis sendiri program yang di buat pemerintah sering kali hanya memfokuskan kepada disabilitas tanpa melihat hubungan masyarakat dengan penyandang disabilitas kemudian ditambah masalah rumitnya birokrasi yang menyulitkan program sampai ke penyandang disabilitas itu sendiri . padahal pada hakikatnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di lingkungan masyarakat 
Dengan melihat masalah yang ada menurut penulis dibutuhkan sebuah konsep ruang fisik untuk mewadahi permasalahan penyandang disabilitas , ruang fisik ini bernama “Ruang Disabilitas” yang terdapat di tiap kecamatan di Indonesia mengapa terletak di kecamatan ? , menurut penulis agar efektif dan mudah dijangkau oleh tiap penyandang disabilitas dari berbagai macam kelurahan dan juga di dalam konsep Ruang Disabilitas ini terdapat program-program pemerintah yang ditunjukan untuk para penyandang disabilitas mulai dari program pendataan penyandang disabilitas yang kedua ada program pelatihan soft skill dan hard skill yang bertujuan agar para penyandang disabilitas mempunyai kemampuan mengembangkan diri dan mempunyai keahlian untuk memproduksi sesuatu yang bernilai dan layak jual yang ketiga ada program bursa kerja khusus penyandang disabilitas tujuan utamanya sebagai informasi lowongan pekerjaan dan penyaluran pekerja khusus penyandang disabilitas dan yang ke empat adalah salah satu wadah untuk bertukar informasi antar sesama penyandang disabilitas sehingga mereka tidak merasa sendirian dan menumbuhkan kepercayaan diri diantara mereka program kelima ialah program kampanye penyandang disabilitas kepada masyarakat yang bertujuan untuk memutus mata rantai terhadap stigma negatif dan perlakuan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas . 
Di sisi lain konsep Ruang Disabilitas ini bukan hanya berguna untuk penyandang disabilitas itu sendiri tetapi menjadi salah satu jembatan untuk menjembatani penyandang disabilitas dengan masyarakat sekitarnya sehingga nantinya Ruang Disabilitas ini bisa menjadi salah satu ruang literasi ataupun informasi masyarakat umum mengenai penyandang disablitas . untuk mewudjukan konsep ini pastinya dibutuhkan campur tangan semua pihak mulai dari individu , organisasi penyandang disabilitas , masyarakat sampai pemerintah daerah dan pusat . harapan penulis terhadap konsep Ruang Disabilitas ini bisa diimplemantasikan serta diwujudkan agar kedepannya peran kita sebagai salah satu dari bagian masyarakat majemuk bisa menghargai serta ikut mengkampanyekan anti diskriminasi serta menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas . 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ruang Disabilitas Sebagai Kampanye Mengikis Stigma Negatif dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Di Masyarakat "

Post a Comment